Selasa, 25 September 2012

ATRIBUT OI

PERATURAN ORGANISASI NOMOR : 05 Tahun 2010 TENTANG ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORMAS Oi KETUA UMUM Oi; Menimbang : 1. bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus OI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS Oi ke IV tahun 2009. 2. bahwa Ormas Oi sebagai Ormas masyarakat perlu memiliki Atribut dan Kelengkapan Ormas secara nasional guna penyeragaman sebagai tanda identitas Ormas. 3. bahwa Atribut dan kelengkapan Ormas Oi harus memiliki makna dan arti simbolik yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita Ormas Oi. 4. bahwa Untuk itu perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannnya dan disahkan dengan surat keputusan Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012. 3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam Ormas Oi. Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORMAS Oi BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Atribut Ormas Oi merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh seluruh jajaran Ormas Oi dalam peranannya sebagai Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 2 Atribut Ormas adalah seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar Bab VI Pasal 9 yaitu : 1. Lambang 2. Panji/Pataka 3. Bendera 4. Seruan dan Salam 5. Mars dan Hymne 6. Seragam Anggota dan kelengkapannya. BAB II L A M B A N G Pasal 3 1. Bentuk, Makna dan Arti Lambang Ormas Oi adalah sebagaimana diatur dalam Annggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Warna lambang Oi terdiri dari warna merah, Putih dan Hitam 3. Lambang Oi belatar belakang berwarna putih. 4. Huruf ”O”berwarna putih 5. Lambang Oi wajib digunakan pada seleruh kelengkapan Ormas Oi. 6. Untuk membedakan antara Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan nama wilayah, kota atau nama kelompoknya. 7. Penggunaan lambang Oi untuk keperluan diluar kepentingan organisasi wajib mendapatkan izin dari Badan Pengurus Pusat Oi sebagai pemegang Hak Paten lambang Oi. 8. Dalam hal Lambang Oi diletakan pada dasar warna bukan putih. Maka Lambang Oi harus diberi dasar/Blok warna putih berbentuk bujur sangkar dan/atau lingkaran dengan ukuran proporsional atau mengelilingi area lambang. 9. Untuk keperluan artistik seperti dalam pembuatan marchendise dan promo lainnya, lambang Oi harus tetap berada atau diasumsikan berada pada background putih, akan tetapi dapat dibuat dengan outline putih atau outer glow putih. 10. Lambang Oi hanya dapat digunakan pada tempatnya dan cara yang terhormat. BAB III PANJI DAN PATAKA Pasal 4 1. Panji/pataka adalah tanda kebesaran dalam bentuk bendera 2. Panji/ pataka adalah bendera Pusaka bendera lambang Ormas; panji-panji: 3. Pada setiap pelantikan pemimpin Oi yg baru disetiap tingkatan agar mengucapkan sumpah/ikrar Oi sambil memegang ujung bendera panji/pataka. 4. Panji/pataka Oi digunakan pada Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, HUT Oi dan acara penting lainnya yang bersifat nasional. 5. Gambar dan ukuran Panji/pataka Oi terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. BAB IV S E R U A N DAN SALAM Pasal 5 1. Oi mempunya seruan: “Oi...Bersatulah” 2. Seruan Oi bersatulah dimaksudkan untuk Mengajak, menganjurkan, dan memanggil dengan suara nyaring “Oi Bersatulah”. Dapat juga diartikan sebagai ungkapan semangat yang mengarah pada hal-hal dan nilai nilai positif. 3. Dalam setiap pertemuan, setiap orang yang akan bicara atau menyampaikan pendapat dianjurkan mengucapkan “salam Oi” dengan suara lantang. 4. Salam Oi diucapkan dengan lantang sebagai berikut: “Salam Oi...Oi...Oi...!!! BAB V MARS DAN HYMNE Pasal 6 1. Mars dan Hymne Ormas Keluarga Besar Oi adalah lagu-lagu yang memuat semangat juang, rasa kebangsaan, pengamal dan pembela Pancasila, pewaris jiwa sapta marga yang kesemuanya itu merupakan tekad dan kehendak perjuangan Keluarga Besar Oi. 2. Mars dan Hymne ORMAS Oi serta tata cara penggunaannya diatur dalam akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi. BAB VI B E N D E R A Pasal 7 1. Bendera Oi digunakan pada musyawarah dan rapat kerja disemua tingkatan, dan acara-acara yang dianggap penting lainnya. 2. Bentuk bendera Oi adalah empat Persegi panjang, dengan ukuran skala perbandingan 2 : 3 3. Warna Dasar kain bendera adalah putih 4. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsan merah putih, maka posisi bendera Oi berada disamping kiri bendera kebangsaan. 5. Untuk membedakan bendera antara Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan nama kota dan/atau nama kelompok Oi. BAB VII PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA Pasal 8 1. Seragam Pengurus berupa kemeja sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. 2. Seragam Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Organisasi ini digunakan oleh seluruh jajaran pengurus disemua tingkatan. 3. Anggota anggota Oi (bukan pengurus) pada lingkup kelompok dan atau lingkup kota/kabupaten/wilayah dapat membuat seragam sesuai citra daerah masing masing. 4. Pakaian seragam pengurus digunakan dalam acara acara resmi ORMAS Oi. 5. Fungsi seragam memperkuat identitas, Mencirikan jati diri Ormas Oi, sebagai motivasi menggapai visi-misi, membangun jiwa ke Oi-an, mengandung daya tarik, memotivasi pengendalian disiplin, menjalin kebersamaan, mencerminkan kerapian dan dapat menjadi kenangkenangan. 6. Seragam Oi memiliki etika dan estetika, tidak melanggar norma norma kemasyarakatan dapat dipakai pada kegiatan di lapangan maupun ruangan. 7. Seragam Oi adalah motif yang didesain asli untuk Ormas Oi, tidak menjiplak dan tidak atau belum digunakan oleh Ormas lain. BAB VIII KELENGKAPAN ORMAS OI LAINNYA Pasal 9 1. Semua jajaran pengurus disetiap tingkatan dapat membuat kelengkapan ORMAS Oi lainnya berupa : Piagam, Stiker, Kaos Oi, Vandel, Plakat dan bentuk marchendise yang dapat menunjang kegiatan maupun sebagai identitas Ormas Oi. 2. Untuk setiap kelengkapan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 peraturan organisasi ini yang bersifat harus mendapatkan izin khusus dari BPP Oi sebagai pemegang hak Paten Lambang Oi. Pasal 10 1. Setiap kantor sekretariat pengurus Oi disetiap tingkatan wajib memasang papan nama ORMAS Oi. 2. Format Penulisan papan nama sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. 3. Bentuk dan ukuran papan nama kantor sekretariat Oi disesuaikan dengan kondisi masing masing. Pasal 11 1. Atribut dan kelengkapan Ormas Oi lainnya hanya boleh digunakan oleh Anggota Oi. 2. Masyarakat umum yang bukan anggota Oi dapat menggunakan kelengkapan berupa marchendise. BAB IX P E N U T U P Pasal 12 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan Keputusan Ketua umum Oi. Pasal 13 Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA

0 komentar:

DesignTemplate By : KBG KolomBlogGRATIS.blogspot.com