Kumpulan Link Puisi-WS Rendra
http://www.4shared.com/file/97918004/53a4335e/WS_Rendra_-_Ku_Panggil_Namamu.html?aff=7637829
http://www.4shared.com/file/55722118/90ecdba1/WS_Rendra_-_Pamplet_Cinta.html?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/oxPXHpj3/WSRendraPuisi.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/MKAQzAAF/WSRendraPuisi-mrsumbang.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/Z0WyitnT/filesky_resital_biola_berpuisi.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/V7IGE8Na/filesky_tuhan_aku_cinta_padamu.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/file/55723818/2781874b/Rendra_-_Kondor.html?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/cNAxp5ks/WS_Rendra__Puisi_Cinta_-_Bagia.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/XYYimtxX/WS_Rendra__Puisi_Cinta_-_Bagia.htm?aff=7637829
Boam Brandal Fals. Diberdayakan oleh Blogger.
Oi Serdadu Sukabumi
Selasa, 25 September 2012
ATRIBUT OI
PERATURAN ORGANISASI
NOMOR : 05 Tahun 2010
TENTANG
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORMAS Oi
KETUA UMUM Oi;
Menimbang : 1. bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus OI
diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh
ketetapan MUNAS Oi ke IV tahun 2009.
2. bahwa Ormas Oi sebagai Ormas masyarakat
perlu memiliki Atribut dan Kelengkapan Ormas
secara nasional guna penyeragaman sebagai tanda
identitas Ormas.
3. bahwa Atribut dan kelengkapan Ormas Oi harus
memiliki makna dan arti simbolik yang sesuai
dengan tujuan dan cita-cita Ormas Oi.
4. bahwa Untuk itu perlu ditetapkan petunjuk
pelaksanaannnya dan disahkan dengan surat
keputusan
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP
Oi Tahun 2009-2012.
3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010
Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam
Ormas Oi.
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat
dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.
2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi
I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun
2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG ATRIBUT DAN
KELENGKAPAN ORMAS Oi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Atribut Ormas Oi merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh
seluruh jajaran Ormas Oi dalam peranannya sebagai Organisasi
Kemasyarakatan.
Pasal 2
Atribut Ormas adalah seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar Bab VI
Pasal 9 yaitu :
1. Lambang
2. Panji/Pataka
3. Bendera
4. Seruan dan Salam
5. Mars dan Hymne
6. Seragam Anggota dan kelengkapannya.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 3
1. Bentuk, Makna dan Arti Lambang Ormas Oi adalah sebagaimana
diatur dalam Annggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.
2. Warna lambang Oi terdiri dari warna merah, Putih dan Hitam
3. Lambang Oi belatar belakang berwarna putih.
4. Huruf ”O”berwarna putih
5. Lambang Oi wajib digunakan pada seleruh kelengkapan Ormas
Oi.
6. Untuk membedakan antara Badan Pengurus Pusat, Badan
Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus
Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan
nama wilayah, kota atau nama kelompoknya.
7. Penggunaan lambang Oi untuk keperluan diluar kepentingan
organisasi wajib mendapatkan izin dari Badan Pengurus Pusat Oi
sebagai pemegang Hak Paten lambang Oi.
8. Dalam hal Lambang Oi diletakan pada dasar warna bukan putih.
Maka Lambang Oi harus diberi dasar/Blok warna putih berbentuk
bujur sangkar dan/atau lingkaran dengan ukuran proporsional
atau mengelilingi area lambang.
9. Untuk keperluan artistik seperti dalam pembuatan marchendise
dan promo lainnya, lambang Oi harus tetap berada atau
diasumsikan berada pada background putih, akan tetapi dapat
dibuat dengan outline putih atau outer glow putih.
10. Lambang Oi hanya dapat digunakan pada tempatnya dan cara
yang terhormat.
BAB III
PANJI DAN PATAKA
Pasal 4
1. Panji/pataka adalah tanda kebesaran dalam bentuk bendera
2. Panji/ pataka adalah bendera Pusaka bendera lambang Ormas;
panji-panji:
3. Pada setiap pelantikan pemimpin Oi yg baru disetiap tingkatan agar
mengucapkan sumpah/ikrar Oi sambil memegang ujung bendera
panji/pataka.
4. Panji/pataka Oi digunakan pada Musyawarah Nasional, Rapat Kerja
Nasional, HUT Oi dan acara penting lainnya yang bersifat nasional.
5. Gambar dan ukuran Panji/pataka Oi terdapat di dalam Lampiran
Peraturan Organisasi ini.
BAB IV
S E R U A N DAN SALAM
Pasal 5
1. Oi mempunya seruan: “Oi...Bersatulah”
2. Seruan Oi bersatulah dimaksudkan untuk Mengajak, menganjurkan,
dan memanggil dengan suara nyaring “Oi Bersatulah”. Dapat juga
diartikan sebagai ungkapan semangat yang mengarah pada hal-hal
dan nilai nilai positif.
3. Dalam setiap pertemuan, setiap orang yang akan bicara atau
menyampaikan pendapat dianjurkan mengucapkan “salam Oi”
dengan suara lantang.
4. Salam Oi diucapkan dengan lantang sebagai berikut: “Salam
Oi...Oi...Oi...!!!
BAB V
MARS DAN HYMNE
Pasal 6
1. Mars dan Hymne Ormas Keluarga Besar Oi adalah lagu-lagu yang
memuat semangat juang, rasa kebangsaan, pengamal dan pembela
Pancasila, pewaris jiwa sapta marga yang kesemuanya itu merupakan
tekad dan kehendak perjuangan Keluarga Besar Oi.
2. Mars dan Hymne ORMAS Oi serta tata cara penggunaannya diatur
dalam akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi.
BAB VI
B E N D E R A
Pasal 7
1. Bendera Oi digunakan pada musyawarah dan rapat kerja disemua
tingkatan, dan acara-acara yang dianggap penting lainnya.
2. Bentuk bendera Oi adalah empat Persegi panjang, dengan ukuran
skala perbandingan 2 : 3
3. Warna Dasar kain bendera adalah putih
4. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera
kebangsan merah putih, maka posisi bendera Oi berada disamping
kiri bendera kebangsaan.
5. Untuk membedakan bendera antara Badan Pengurus Pusat, Badan
Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus
Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan
nama kota dan/atau nama kelompok Oi.
BAB VII
PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA
Pasal 8
1. Seragam Pengurus berupa kemeja sebagaimana tersebut dalam
lampiran Peraturan Organisasi ini.
2. Seragam Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat 1 Peraturan
Organisasi ini digunakan oleh seluruh jajaran pengurus disemua
tingkatan.
3. Anggota anggota Oi (bukan pengurus) pada lingkup kelompok dan
atau lingkup kota/kabupaten/wilayah dapat membuat seragam
sesuai citra daerah masing masing.
4. Pakaian seragam pengurus digunakan dalam acara acara resmi
ORMAS Oi.
5. Fungsi seragam memperkuat identitas, Mencirikan jati diri Ormas Oi,
sebagai motivasi menggapai visi-misi, membangun jiwa ke Oi-an,
mengandung daya tarik, memotivasi pengendalian disiplin, menjalin
kebersamaan, mencerminkan kerapian dan dapat menjadi kenangkenangan.
6. Seragam Oi memiliki etika dan estetika, tidak melanggar norma
norma kemasyarakatan dapat dipakai pada kegiatan di lapangan
maupun ruangan.
7. Seragam Oi adalah motif yang didesain asli untuk Ormas Oi, tidak
menjiplak dan tidak atau belum digunakan oleh Ormas lain.
BAB VIII
KELENGKAPAN ORMAS OI LAINNYA
Pasal 9
1. Semua jajaran pengurus disetiap tingkatan dapat membuat
kelengkapan ORMAS Oi lainnya berupa : Piagam, Stiker, Kaos Oi,
Vandel, Plakat dan bentuk marchendise yang dapat menunjang
kegiatan maupun sebagai identitas Ormas Oi.
2. Untuk setiap kelengkapan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1
peraturan organisasi ini yang bersifat harus mendapatkan izin
khusus dari BPP Oi sebagai pemegang hak Paten Lambang Oi.
Pasal 10
1. Setiap kantor sekretariat pengurus Oi disetiap tingkatan wajib
memasang papan nama ORMAS Oi.
2. Format Penulisan papan nama sebagaimana tersebut dalam lampiran
Peraturan Organisasi ini.
3. Bentuk dan ukuran papan nama kantor sekretariat Oi disesuaikan
dengan kondisi masing masing.
Pasal 11
1. Atribut dan kelengkapan Ormas Oi lainnya hanya boleh digunakan
oleh Anggota Oi.
2. Masyarakat umum yang bukan anggota Oi dapat menggunakan
kelengkapan berupa marchendise.
BAB IX
P E N U T U P
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur
dengan Keputusan Ketua umum Oi.
Pasal 13
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Diposting oleh
Boam
di
08.36
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(36)
-
▼
September
(28)
- Oi Serdadu Sukabumi
- Oi Solo Nonton Bareng Film "Kekasih"
- Kacuk Legowo terpilih sebagai ketua dalam Muskot O...
- PERNYATAAN SIKAP OI MENENTANG KENAIKAN BBM
- IWAN FALS : THE ROLLING STONE INTERVIEW
- Film Kantata Takwa
- Memilih Ikon Bagi Pabrikan: Kasus Iwan Fals sebaga...
- Iwan Fals : Tetaplah menjadi pahlawan sejati
- Mengenal Sosok Sawung Jabo
- Sisi Lain Iwan Fals
- Iwan Fals, Sederhana dan Kharismatik
- Iwan Fals Bongkar
- Iwan Fals Album Baru Keseimbangan Memaknai Kehidupan
- Suara Iwan Fals Di Depan Mata
- AD/ART Oi
- SUKABUMI – Oraganisasi Masayarakat OI “Orang I...
- ORMAS Oi SERDADU SUKABUMI
- KPJ
- Biografi Iwan Fals
- Oi
- SUMPAH PEMUDA
- BAJU SERAGAM PENGURUS ORMAS Oi
- ATRIBUT OI
- DAFTAR SINGKATAN DAN AKRONIM
- CARA MEMBUAT SURAT MENYURAT ORMAS OI
- SK TDK OI
- DIKLAT OI
- PERATURAN ORMAS OI
-
▼
September
(28)
0 komentar:
Posting Komentar