Selasa, 25 September 2012

DIKLAT OI

BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI NOMOR : 02 Tahun 2010 TENTANG KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib keanggotaan dan pengadministrasian keanggotaan Oi, dipandang perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang keanggotaan Oi. 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012. 3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam Ormas Oi. Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2. Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan: 1. Keanggotaan Oi adalah ikatan antara perorangan warga negara Indonesia dengan ORMAS Oi. 2. Pendaftaran anggota adalah suatu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan sebagai anggota Oi dari Pengurus Kelompok Oi. 3. Kartu Tanda Anggota (KTA) OI Nasional adalah Kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh BPP Oi. 4. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota anggota Oi kepada kelompok Oi. BAB II TATA CARA MENJADI ANGGOTA Oi Pasal 2 1. Untuk dapat menjadi anggota Oi adalah dengan mengajukan Surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota ORMAS Oi, yang dapat diperoleh dari Pengurus kelompok Oi. 2. Bentuk Surat permohonan dan Formulir menjadi anggota Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. BAB III KARTU TANDA ANGGOTA Oi Pasal 3 1. KTA diterbitkan oleh BPP Oi. 2. Nomor kode Propinsi dan Kota/Kabupaten adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan organisasi ini. 3. Nomor kode kelompok ditetapkan oleh BPK yang bersangkutan. 4. Nomor regitrasi keanggotaan ditetapkan oleh BPP Oi 5. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan KTA adalah dengan mengajukan formulir keanggotaan (asli) oleh BPK ke BPP Oi. 6. Setelah Formulir keanggotaan (asli) diisi lengkap dan dilegalisasi oleh ketua kelompok dan ketua BPK diphoto copy dalam rangkap 3 (tiga), masing masing untuk arsip kelompok, BPK, dan BPW. 7. Setelah permohonan diproses oleh BPP Oi, KTA didistribusikan melalui BPK yang bersangkutan. 8. KTA harus dibubuhi Stempel kepengurusan ORMAS Oi dan ditandatangani Oleh Ketua Umum Oi. Pasal 4 1. Anggota-anggota Oi yang telah didaftarkan oleh Kelompoknya, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional sebagai tanda bukti keanggotaan Oi; 2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dapat diberikan kepada anggota-anggota Oi setelah mengikuti masa orientasi keanggotaan yang diselenggarakan oleh BPK Oi dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah selama anggota yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Oi; 4. Penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang hilang atau rusak dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Anggota-anggota Oi yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional tidak diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Lokal; 6. Atas rekomendasi Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, Badan Pengurus Pusat Oi sewaktu-waktu dapat mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional apabila : a. Anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti dan/atau keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri; b. Anggota Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan Oi dan diberhentikan keanggotaannya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten berdasarkan rekomendasi Pengurus Kelompoknya; c. Anggota Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku dan anggota Oi yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya. 7. Anggota-anggota Oi yang menyatakan berhenti dan keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri atau diberhentikan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c ayat 7) Pasal 3 Peraturan ini, terhitung sejak tanggal anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti atau diberhentikan keanggotaannya, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Sistem Penomoran KTA adalah sebagai berikut : 1. 2 digit pertama merupakan kode BPW 2. 2 digit kedua merupakan kode BPK 3. 2 digit ketiga merupakan kode Pengurus Kelompok Oi 4. 2 digit keempat merupakan kode tahun masuk anggota 5. 6 digit kelima merupakan kode urut anggota diberikan BPP Pasal 6 1. Nomor anggota ORMAS Oi tidak dapat berubah dan tidak dapat dipertukarkan. 2. Satu orang anggota ORMAS Oi hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya 3. Format dan ukuran KTA adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Organisasi BAB IV LAPORAN PERKEMBANGAN KEANGGOTAAN Oi Pasal 7 1. Semua tingkatan kepengurusan ORMAS Oi berkewajiban memelihara daftar anggota yang berada di daerah dan saling koordinasi berdasarkan apa yang telah di himpun oleh Pengurus kelompok Oi 2. Setiap 6 bulan BPW Oi berkewajiban melaporkan jumlah anggota yang berada di wilayahnnya kepada BPP Oi BAB V PENDIDIKAN DAN LATIHAN Oi (DIKLAT Oi) Pasal 8 1. Pendidikan dan Latihan Oi (DIKLAT Oi) terdiri dari 4 (empat) tahapan : a. DIKLAT Oi I diselenggarakan oleh PK dibawah koordinasi BPK yang diadakan minimal 6 bulan sekali atau jika pendaftar minimal telah mencapai 10 orang. b. DIKLAT Oi II diselenggarakan oleh BPK dibawah koordinasi BPW yang diadakan minimal 1 tahun sekali. c. DIKLAT Oi III diselenggarakan oleh BPW dibawah koordinasi BPP. d. DIKLAT Oi IV diselenggarakan oleh BPP. 2. Kepesertaan DIKLAT Oi adalah: a. DIKLAT Oi I adalah anggota biasa. b. DIKLAT Oi II adalah PK-PK yang berada dibawah BPK – yang akan menempuh karier kepemimpinan menjadi Pengurus Kota. c. DIKLAT Oi III adalah BPK-BPK yang berada dibawah BPW – yang akan menempuh karier kepemimpinan menjadi pengurus Wilayah. Diadakan Minimal 2 tahun sekali d. DIKLAT Oi IV adalah BPW-BPW yang berada di bawah BPP yang dipersiapkan untuk menduduki kepemimpinan tinggi ORMAS Oi. Diadakan minimal 3 tahun sekali. 3. Dalam hal disuatu daerah belum terdapat BPK atau BPW maka penyelenggaraan DIKLAT Oi I dapat diselenggarakan tanpa koordinasi dengan BPK. Dan DIKLAT Oi II dapat diselenggaran tanpa koordinasi dengan BPW. 4. Pengisi materi DIKLAT Oi disemua tingkatan dianjurkan dan diutamakan diisi oleh pengurus ditingkat atasnya. Pasal 9 1. Pada akhir DIKLAT Oi disetiap tingkatan, peserta wajib mengucapkan Ikrar Anggota Oi. 2. Teks Ikrar adalah sebagai berikut: IKRAR ORMAS Oi Oi…Bersatulah… Kami, Anggota ORMAS Oi berikrar: 1. Oi…Ketuhanan Yang Maha Esa, Keyakinanku 2. Oi…Indonesia Bangsaku, Pancasila azasku 3. Oi...Siap Sedia Mengabdikan Diri, Berjanji dan Berteguh Hati Melaksanakan Tugas Suci, Berbakti pada Ormas. 4. Oi…SOPAN karyaku, Bersatu & Berdaya Cita-citaku 5. Oi…Jujur, Bersahabat, Bertanggung Jawab, Berani, Peduli, Merdeka dan Bermartabat. 6. Oi…Aku Percaya Padamu. Pasal 10 Materi materi DIKLAT Oi secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Materi DIKLAT Oi I meliputi : a. Ke Oi an / Orientasi Oi b. Ke Indonesiaan, Pancasila & Nilai-nilai perjuangan bangsa. c. Praktek lapangan / Outbond (melatih Kerjasama, Solidaritas, Jujur, Sportif, Menghargai, Persahabatan dan nilai-nilai positif lainnya. Dapat pula hal-hal yang harus dipraktekkan terkait 4 pilar Oi. Misalnya Praktek Niaga, maka anggota harus dapat menjual sesuatu sampai terjual, dsb). d. Wawasan Lingkungan Hidup e. Pengabdian Masyarakat 2. DIKLAT Oi II, meliputi : a. Teori-teori KeOrmasan b. Tehnis Persidangan c. Tehnik Komunikasi, Negosiasi dan Lobbying d. Event Organizer e. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan halhal yang telah didapatkan secara teoritis diatas) f. Pengabdian Masyarakat 3. DIKLAT Oi III, meliputi : a. Leadership b. Management c. Enterpreunership d. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan halhal yang telah didapatkan secara teoritis diatas) e. Pengabdian Masyarakat 4. DIKLAT Oi IV, meliputi : a. Pengantar Tata Negara & Ormas Kenegaraan b. Analisis Wacana Hukum, Sosial & Politik c. Analisis Lembaga Sosial/ORMAS/NGO Dalam dan Luar Negeri d. Ideologi-ideologi Dunia 5. Penyelenggara DIKLAT Oi sesuai dengan tingkatannya dapat menambahkan materi lain sesuai dengan kebutuhannya. Pasal 11 Hal-hal tehnis pelaksanaan DIKLAT Oi diseluruh tingkatan seperti waktu, tempat dan modul materi diatur oleh penyelenggara. Pasal 12 1. Peserta DIKLAT Oi berhak menerima sertifikat jika dinyatakan lulus oleh penyelenggara. 2. Sertifikat ditandatangani oleh ketua pengurus dan ketua penyelenggara disetiap tingkatannya. BAB VI JENJANG KARIR ANGGOTA Pasal 13 Jenjang karir kepengurusan dan kepemimpinan Oi adalah sebagai berikut: 1. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua kelompok jika telah mengikuti DIKLAT Oi I. 2. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua BPK Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 1 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi II. 3. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPW Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 2 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi III. 4. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPP Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 3 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi IV. BAB VII PENUTUP Pasal 14 Hal hal yang tidak diatatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi. Pasal 15 Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, ttd FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi

0 komentar:

DesignTemplate By : KBG KolomBlogGRATIS.blogspot.com