Selasa, 25 September 2012

PERATURAN ORMAS OI

BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 01 Tahun 2010 TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan Ormas dan pelayanan anggota Oi, maka Ormas Oi perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara lebih professional, efektif dan efisien; 2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketertiban dalam pengaturan Ormas Oi dipandang perlu mengatur tata urutan peraturan-peraturan dalam Ormas Oi; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi; 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012; Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI Oi TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi. Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi Oi ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat dengan AD adalah Anggaran Dasar Oi; 2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan ART adalah Anggaran Rumah Tangga Oi; 3. Ketua Umum Oi adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Oi; 4. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disingkat dengan BPP Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat nasional yang dipimpin oleh Ketua Umum Oi; 5. Badan Pengurus Wilayah Oi selanjutnya disingkat dengan BPW Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat provinsi yang dipimpin oleh Ketua BPW Oi; 6. Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selanjutnya disingkat dengan BPK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kota/Kabupaten yang dipimpin oleh Ketua BPK Oi; 7. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disingkat dengan PK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kelompok yang dipimpin oleh Ketua Kelompok Oi; 8. Musyawarah yang selanjutnya disingkat dengan Munas adalah Musyawarah Nasional ditingkat Nasional/Pusat; 9. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan Muswil adalah Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi; 10. Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan Muskot adalah Musyawarah Kota/Kabupaten ditingkat Kota/ Kabupaten; 11. Musyawarah Kelompok yang selanjutnya disingkat dengan Muskel adalah Musyawarah anggota ditingkat Kelompok; 12. Sekretaris Jenderal Oi adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Oi; 13. Satuan Perangkat Ormas Oi Pusat adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Pusat Oi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan-badan Otonom lain di tingkat pusat yang dibentuk dengan Peraturan Organisasi Oi; 14. Satuan Perangkat Ormas Oi Wilayah adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Wilayah yang terdiri dari Sekretariat BPW, Biro-biro, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain di tingkat Wilayah yang dibentuk dengan Peraturan BPW Oi; 15. Satuan Perangkat Ormas Oi Kabupaten/Kota adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat BPK, Bidang-bidang, dan Badan-badan dan/atau Lembagalembaga otonom lain di tingkat Kota/Kabupaten yang dibentuk dengan Peraturan BPK Oi; 16. Peraturan Organisasi selanjutnya disingkat dengan PO adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD dan ART serta Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi; 17. Peraturan Khusus pengganti PO selanjutnya disingkat dengan Persus adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang bersifat khusus dan istimewa; 18. Keputusan Ketua Umum Oi adalah peraturan operasional Oi dibawah PO; 19. Peraturan Wilayah selanjutnya disingkat dengan Perwil adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPW Oi dan berlaku untuk wilayah provinsi yang bersangkutan; 20. Peraturan Kota/Kabupaten selanjutnya disingkat dengan Perkot adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPK Oi dan berlaku untuk wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 21. Peraturan Kelompok adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Kelompok Oi dan berlaku untuk Kelompok yang bersangkutan; Pasal 2 Tata urutan peraturan dalam Ormas Oi adalah : a. AD Oi; b. ART Oi; c. Ketetapan Munas Oi; d. PO Oi; e. Persus Pengganti PO Oi; f. Keputusan Ketua Umum Oi; g. Ketetapan Muswil Oi; h. Perwil Oi; i. Ketetapan Muskot Oi; j. Perkot Oi; k. Ketetepan Muskel Oi; dan l. Peraturan Kelompok Oi. Pasal 3 1. AD adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang ditetapkan oleh Munas Oi yang memuat garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 2. ART adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD yang ditetapkan oleh Munas Oi yang mengatur penjabaran lebih lanjut dari garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 3. AD dan ART disahkan dan ditetapkan oleh dan dalam persidangan Munas Oi. 4. Ketetapan Munas Oi, Ketetapan Muswil Oi, Ketetapan Muskot Oi dan Ketetapan Muskel Oi adalah putusan-putusan permusyawaratan anggota sebagai pengemban amanat dan aspirasi anggota-anggota Oi yang ditetapkan dalam siding-sidang permusyawaratan sesuai tingkatannya. 5. PO dibuat dan ditetapkan oleh BPP Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pelaksanaan dari AD, ART dan Ketetapan-ketetapan Munas Oi. 6. Persus Oi dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pengganti PO dalam hal ihwal terjadi kegentingan yang memaksa. 7. Keputusan Ketua Umum Oi yang bersifat mengatur dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Ormas Oi. 8. Peraturan dan Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi adalah peraturan teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi setelah mendengar pertimbangan dari Departemen terkait. 9. Perwil dan Perkot merupakan peraturan untuk melaksanakan aturanaturan diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah yang bersangkutan. 10. Perwil dibuat dan ditetapkan oleh BPW Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di wilayahnya. 11. Perkot dibuat dan ditetapkan oleh BPK Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di daerahnya. 12. Peraturan Kelompok dibuat oleh Pengurus Kelompok dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Kelompoknya. Pasal 4 1. Sesuai dengan tata urutan peraturan dalam Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, maka setiap aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 2. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1), Pasal 4 Peraturan ini, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa dapat diterbitkan Persus sebagai Pengganti PO. 3. Peraturan atau Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan-badan Otonom di lingkup BPP Oi dan Lembaga-lembaga atau Badan-badan di wilayah dan di Kota/Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pasal 5 1. BPP Oi berwenang menguji peraturan-peraturan dibawah PO. 2. Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1). Pasal 5 Peraturan ini, BPP Oi membentuk suatu Badan Khusus yang bersifat adhoc yang bertugas khusus untuk itu. 3. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal BPP Oi, Departemen Ormas dan Aparatur BPP Oi, Departemen lain yang terkait, LBH Oi dan unsur independen. 4. Keputusan Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini bersifat mengikat dan final. 5. Setiap anggota Oi dapat mengajukan permohonan pengujian peraturan-peraturan dibawah PO. 6. Pengujian terhadap PO dapat dilakukan apabila diajukan oleh sedikitnya 3 (tiga) BPW Oi. 7. Untuk menguji PO, BPP Oi membentuk Badan Khusus yang bersifat independen. 8. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). dan ayat 7). Pasal 5 Peraturan ini dapat membatalkan PO dan atau peraturan lain dibawahnya. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Organisasi Oi ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Ketua Umum Oi. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, ttd FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi.

0 komentar:

DesignTemplate By : KBG KolomBlogGRATIS.blogspot.com