Kumpulan Link Puisi-WS Rendra
http://www.4shared.com/file/97918004/53a4335e/WS_Rendra_-_Ku_Panggil_Namamu.html?aff=7637829
http://www.4shared.com/file/55722118/90ecdba1/WS_Rendra_-_Pamplet_Cinta.html?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/oxPXHpj3/WSRendraPuisi.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/MKAQzAAF/WSRendraPuisi-mrsumbang.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/Z0WyitnT/filesky_resital_biola_berpuisi.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/V7IGE8Na/filesky_tuhan_aku_cinta_padamu.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/file/55723818/2781874b/Rendra_-_Kondor.html?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/cNAxp5ks/WS_Rendra__Puisi_Cinta_-_Bagia.htm?aff=7637829
http://www.4shared.com/audio/XYYimtxX/WS_Rendra__Puisi_Cinta_-_Bagia.htm?aff=7637829
Boam Brandal Fals. Diberdayakan oleh Blogger.
Oi Serdadu Sukabumi
Selasa, 25 September 2012
PERATURAN ORMAS OI
BADAN PENGURUS PUSAT Oi
PERATURAN ORGANISASI Oi
Nomor : 01 Tahun 2010
TENTANG
TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA UMUM Oi :
Menimbang : 1. bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan dan
dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan
Ormas dan pelayanan anggota Oi, maka Ormas Oi
perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara
lebih professional, efektif dan efisien;
2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketertiban dalam
pengaturan Ormas Oi dipandang perlu mengatur
tata urutan peraturan-peraturan dalam Ormas Oi;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas,
maka pengaturan dan penetapannya dituangkan
dalam Peraturan Organisasi Oi.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi;
2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP
Oi Tahun 2009-2012;
Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat
dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.
2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi
I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun
2010 di Kaliurang, Yogyakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI Oi TENTANG TATA URUTAN
PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi.
Pasal 1
Dalam Peraturan Organisasi Oi ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat dengan AD adalah
Anggaran Dasar Oi;
2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan ART
adalah Anggaran Rumah Tangga Oi;
3. Ketua Umum Oi adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi
sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Ormas Oi
sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Oi;
4. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disingkat dengan BPP Oi adalah
badan penyelenggara Ormas Oi tingkat nasional yang dipimpin oleh
Ketua Umum Oi;
5. Badan Pengurus Wilayah Oi selanjutnya disingkat dengan BPW Oi
adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat provinsi yang dipimpin
oleh Ketua BPW Oi;
6. Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selanjutnya disingkat dengan BPK
Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kota/Kabupaten
yang dipimpin oleh Ketua BPK Oi;
7. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disingkat dengan PK Oi adalah
badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kelompok yang dipimpin oleh
Ketua Kelompok Oi;
8. Musyawarah yang selanjutnya disingkat dengan Munas adalah
Musyawarah Nasional ditingkat Nasional/Pusat;
9. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan Muswil
adalah Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi;
10. Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan
Muskot adalah Musyawarah Kota/Kabupaten ditingkat Kota/
Kabupaten;
11. Musyawarah Kelompok yang selanjutnya disingkat dengan Muskel
adalah Musyawarah anggota ditingkat Kelompok;
12. Sekretaris Jenderal Oi adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengurus
Pusat Oi;
13. Satuan Perangkat Ormas Oi Pusat adalah Perangkat Ormas di lingkup
Badan Pengurus Pusat Oi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal,
Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Non Departemen dan
Badan-badan Otonom lain di tingkat pusat yang dibentuk dengan
Peraturan Organisasi Oi;
14. Satuan Perangkat Ormas Oi Wilayah adalah Perangkat Ormas di
lingkup Badan Pengurus Oi Wilayah yang terdiri dari Sekretariat BPW,
Biro-biro, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain
di tingkat Wilayah yang dibentuk dengan Peraturan BPW Oi;
15. Satuan Perangkat Ormas Oi Kabupaten/Kota adalah Perangkat Ormas
di lingkup Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari
Sekretariat BPK, Bidang-bidang, dan Badan-badan dan/atau Lembagalembaga
otonom lain di tingkat Kota/Kabupaten yang dibentuk dengan
Peraturan BPK Oi;
16. Peraturan Organisasi selanjutnya disingkat dengan PO adalah
peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD dan ART serta
Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi;
17. Peraturan Khusus pengganti PO selanjutnya disingkat dengan Persus
adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang bersifat khusus dan
istimewa;
18. Keputusan Ketua Umum Oi adalah peraturan operasional Oi dibawah
PO;
19. Peraturan Wilayah selanjutnya disingkat dengan Perwil adalah
peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPW Oi dan berlaku untuk
wilayah provinsi yang bersangkutan;
20. Peraturan Kota/Kabupaten selanjutnya disingkat dengan Perkot adalah
peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPK Oi dan berlaku untuk
wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan;
21. Peraturan Kelompok adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus
Kelompok Oi dan berlaku untuk Kelompok yang bersangkutan;
Pasal 2
Tata urutan peraturan dalam Ormas Oi adalah :
a. AD Oi;
b. ART Oi;
c. Ketetapan Munas Oi;
d. PO Oi;
e. Persus Pengganti PO Oi;
f. Keputusan Ketua Umum Oi;
g. Ketetapan Muswil Oi;
h. Perwil Oi;
i. Ketetapan Muskot Oi;
j. Perkot Oi;
k. Ketetepan Muskel Oi; dan
l. Peraturan Kelompok Oi.
Pasal 3
1. AD adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang ditetapkan oleh
Munas Oi yang memuat garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi.
2. ART adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD yang
ditetapkan oleh Munas Oi yang mengatur penjabaran lebih lanjut dari
garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi.
3. AD dan ART disahkan dan ditetapkan oleh dan dalam persidangan
Munas Oi.
4. Ketetapan Munas Oi, Ketetapan Muswil Oi, Ketetapan Muskot Oi dan
Ketetapan Muskel Oi adalah putusan-putusan permusyawaratan
anggota sebagai pengemban amanat dan aspirasi anggota-anggota Oi
yang ditetapkan dalam siding-sidang permusyawaratan sesuai
tingkatannya.
5. PO dibuat dan ditetapkan oleh BPP Oi dengan mendengar
pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pelaksanaan
dari AD, ART dan Ketetapan-ketetapan Munas Oi.
6. Persus Oi dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi dengan
mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai
pengganti PO dalam hal ihwal terjadi kegentingan yang memaksa.
7. Keputusan Ketua Umum Oi yang bersifat mengatur dibuat dan
ditetapkan oleh Ketua Umum Oi untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan operasional dan
administrasi Ormas Oi.
8. Peraturan dan Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen
dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi adalah peraturan
teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Lembaga-lembaga Non
Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi setelah
mendengar pertimbangan dari Departemen terkait.
9. Perwil dan Perkot merupakan peraturan untuk melaksanakan aturanaturan
diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah yang
bersangkutan.
10. Perwil dibuat dan ditetapkan oleh BPW Oi dengan mendengar
pertimbangan dari Pembina Ormas di wilayahnya.
11. Perkot dibuat dan ditetapkan oleh BPK Oi dengan mendengar
pertimbangan dari Pembina Ormas di daerahnya.
12. Peraturan Kelompok dibuat oleh Pengurus Kelompok dengan
mendengar pertimbangan dari Pembina Kelompoknya.
Pasal 4
1. Sesuai dengan tata urutan peraturan dalam Ormas Oi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, maka setiap aturan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
2. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1), Pasal 4 Peraturan
ini, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa dapat diterbitkan
Persus sebagai Pengganti PO.
3. Peraturan atau Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan
Badan-badan Otonom di lingkup BPP Oi dan Lembaga-lembaga atau
Badan-badan di wilayah dan di Kota/Kabupaten tidak boleh
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Pasal 5
1. BPP Oi berwenang menguji peraturan-peraturan dibawah PO.
2. Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1).
Pasal 5 Peraturan ini, BPP Oi membentuk suatu Badan Khusus yang
bersifat adhoc yang bertugas khusus untuk itu.
3. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5
Peraturan ini terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal BPP Oi,
Departemen Ormas dan Aparatur BPP Oi, Departemen lain yang
terkait, LBH Oi dan unsur independen.
4. Keputusan Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal
5 Peraturan ini bersifat mengikat dan final.
5. Setiap anggota Oi dapat mengajukan permohonan pengujian
peraturan-peraturan dibawah PO.
6. Pengujian terhadap PO dapat dilakukan apabila diajukan oleh
sedikitnya 3 (tiga) BPW Oi.
7. Untuk menguji PO, BPP Oi membentuk Badan Khusus yang bersifat
independen.
8. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). dan ayat 7). Pasal
5 Peraturan ini dapat membatalkan PO dan atau peraturan lain
dibawahnya.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Organisasi Oi ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Ketua
Umum Oi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2010
KETUA UMUM Oi
ttd
DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Salinan sesuai dengan aslinya,
SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,
ttd
FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi.
Diposting oleh Boam di 08.26
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2012
(36)
-
▼
September
(28)
- Oi Serdadu Sukabumi
- Oi Solo Nonton Bareng Film "Kekasih"
- Kacuk Legowo terpilih sebagai ketua dalam Muskot O...
- PERNYATAAN SIKAP OI MENENTANG KENAIKAN BBM
- IWAN FALS : THE ROLLING STONE INTERVIEW
- Film Kantata Takwa
- Memilih Ikon Bagi Pabrikan: Kasus Iwan Fals sebaga...
- Iwan Fals : Tetaplah menjadi pahlawan sejati
- Mengenal Sosok Sawung Jabo
- Sisi Lain Iwan Fals
- Iwan Fals, Sederhana dan Kharismatik
- Iwan Fals Bongkar
- Iwan Fals Album Baru Keseimbangan Memaknai Kehidupan
- Suara Iwan Fals Di Depan Mata
- AD/ART Oi
- SUKABUMI – Oraganisasi Masayarakat OI “Orang I...
- ORMAS Oi SERDADU SUKABUMI
- KPJ
- Biografi Iwan Fals
- Oi
- SUMPAH PEMUDA
- BAJU SERAGAM PENGURUS ORMAS Oi
- ATRIBUT OI
- DAFTAR SINGKATAN DAN AKRONIM
- CARA MEMBUAT SURAT MENYURAT ORMAS OI
- SK TDK OI
- DIKLAT OI
- PERATURAN ORMAS OI
-
▼
September
(28)
0 komentar:
Posting Komentar