Selasa, 25 September 2012

SK TDK OI

PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi: Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib Ormas dan tertib administrasi keanggotaan Oi dipandang perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran Kelompok Oi dan berbagai prosedur serta mekanisme pendaftaran Kelompok Oi sehingga diperoleh hasil yang berdaya guna; 2. bahwa salah satu sumber penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Oi Kelompok dan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten adalah dari penerimaan pendaftaran dan iuran anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 3. bahwa oleh karenanya dan dalam rangka pelaksanaan penataan sistem baru dalam registrasi Kelompok Oi dan registrasi keanggotaan Oi, dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif maksimal Pendaftaran Kelompok Oi, tarif Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif Penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi dan Iuran Kelompok Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi; Keputusan-keputusan Munas Oi ke IV di Pondok Pesantren Lirboyo- Kediri pada tanggal 30 Oktober – 1 November 2009 2. Rekomendasi Team Adhoc di Bandung pada tanggal 3 Desember 2010 3. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012; Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DEPARTEMEN ORMAS DAN APARATUR BADAN PENGURUS PUSAT Oi TENTANG PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini; 3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini; 4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi; 5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompokkelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat); 8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya. 11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten. Pasal 2 1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok; 2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan; 3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan; 4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah : a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang; b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok; c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff); d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama. 5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi; 7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan; 8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila : a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya; b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten; c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku; 11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku; Pasal 3 1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan; 2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali; 3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus; 4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi); 7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi; 8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk : a. teguran; b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali; c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya; d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya. 10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar; Pasal 4 1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru; 2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini; Pasal 5 1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri; 2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. 3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; 4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini; 5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri. Pasal 6 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, ttd FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi

0 komentar:

DesignTemplate By : KBG KolomBlogGRATIS.blogspot.com