Selasa, 25 September 2012

SK TDK OI

PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi: Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib Ormas dan tertib administrasi keanggotaan Oi dipandang perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang pendaftaran Kelompok Oi dan berbagai prosedur serta mekanisme pendaftaran Kelompok Oi sehingga diperoleh hasil yang berdaya guna; 2. bahwa salah satu sumber penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Oi Kelompok dan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten adalah dari penerimaan pendaftaran dan iuran anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 3. bahwa oleh karenanya dan dalam rangka pelaksanaan penataan sistem baru dalam registrasi Kelompok Oi dan registrasi keanggotaan Oi, dipandang perlu untuk menetapkan besaran tarif maksimal Pendaftaran Kelompok Oi, tarif Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif Penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi dan Iuran Kelompok Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi; Keputusan-keputusan Munas Oi ke IV di Pondok Pesantren Lirboyo- Kediri pada tanggal 30 Oktober – 1 November 2009 2. Rekomendasi Team Adhoc di Bandung pada tanggal 3 Desember 2010 3. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012; Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DEPARTEMEN ORMAS DAN APARATUR BADAN PENGURUS PUSAT Oi TENTANG PENDAFTARAN KELOMPOK Oi, SURAT KEPUTUSAN PENGESAHAN PENDIRIAN KELOMPOK (SKPPK) Oi, TANDA DAFTAR KELOMPOK (TDK) Oi, DAN IURAN KELOMPOK Oi Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pendaftaran Kelompok ialah salah satu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan pendirian Kelompok dari Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 2. Kelompok Oi baru ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan setelah diterbitkannya Peraturan ini; 3. Kelompok Oi lama ialah Kelompok-kelompok Oi yang didirikan sebelum diterbitkannya Peraturan ini; 4. Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten sebagai bentuk pengesahan (legalisasi) pendirian Kelompok Oi; 5. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi adalah dokumen sah yang diberikan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten kepada Kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok dan telah mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok dari Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 6. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 7. Sistem Akreditasi Nasional (SAN) Oi adalah suatu sistem penilaian dan evaluasi terhadap kelayakan kinerja pengelolaan Ormas dan manajemen Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompokkelompok Oi yang bersifat komprehensif untuk mengukur tingkat kemajuan, perkembangan dan kelayakan kinerja Ormas Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten dan Kelompok-kelompok Oi berdasarkan jenjang (peringkat); 8. Tim Akreditasi Oi Nasional adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 9. Tim Akreditasi Oi Tingkat Kota/Kabupaten adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 10. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota-anggota Oi kepada Kelompoknya. 11. Iuran Kelompok ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh Kelompok-kelompok Oi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten. Pasal 2 1. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan hanya 1 (satu) kali pada saat awal pendirian Kelompok; 2. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan oleh para pendiri Kelompok dengan mengisi Formulir Pendaftaran Kelompok Oi dan dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya yang ditentukan; 3. Pendaftaran Kelompok Oi dilakukan melalui Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten tempat dimana Kelompok Oi yang bersangkutam didirikan; 4. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) Pasal 3 Peraturan ini, antara lain ialah : a. memenuhi jumlah minimal keanggotaan Kelompok Oi minimal 15 (Lima Belas) orang; b. menyerahkan formulir biodata pengurus dan anggota-anggota Kelompok; c. menyerahkan pas foto pengurus dan anggota-anggota Kelompok berukuran 2x3, masing-masing sebanyak 4 (empat) lembar dengan ketentuan 1 (satu) lembar untuk arsip Kelompok yang bersangkutan; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 1 (satu) lembar untuk arsip Badan Pengurus Pusat Oi dan 1 (satu) lembar untuk dilekatkan pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dalam format cetak maupun digital (jpg/tiff); d. membayar biaya pendaftaran Kelompok, biaya penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, biaya Administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan biaya Iuran Kelompok Oi untuk 1 (satu) bulan pertama. 5. Kelompok-kelompok yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen persyaratan dan verifikasi faktual di lapangan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, selanjutnya dicatat dalam buku/database Register Kelompok/Keanggotaan dan disahkan oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 6. Pengesahan pendirian Kelompok Oi dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang mensahkan pendirian Kelompok Oi dimaksud dan penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi; 7. Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak didaftarkan dan setelahnya dapat diperpanjang dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan; 8. Tanda Daftar Kelompk (TDK) Oi diterbitkan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 9. Pengukuhan pendirian Kelompok Oi dan pelantikan Pengurus Kelompok Oi yang telah dinyatakan sah berdiri diatur dalam Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 10. Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten setiap saat dapat mencabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, apabila : a. Kelompok Oi yang bersangkutan menyatakan membubarkan diri berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya; b. Kelompok Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi berdasarkan rekomendasi Tim Akreditasi Kelompok (TAK) Tingkat Kota/Kabupaten; c. Kelompok Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku; 11. Kelompok Oi yang telah dicabut Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi nya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat 11) Pasal 2 Peraturan ini, maka terhadap anggota-anggota Oi yang masih ada dapat didaftarkan ke Kelompok-kelompok Oi terdekat atau sesuai pilihan anggota yang bersangkutan atau anggota-anggota Oi yang bersangkutan membentuk Kelompok Oi baru dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat pendirian Kelompok Oi yang berlaku; Pasal 3 1. Anggota-anggota Oi wajib membayar iuran kepada Kelompoknya yang jumlah dan ketentuannya ditentukan dengan Peraturan Kelompok Oi yang bersangkutan; 2. Kelompok-kelompok Oi wajib membayar kontribusi kepada Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang bersangkutan berupa iuran Kelompok yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali; 3. Pembayaran iuran Kelompok Oi dapat dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali atau untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus; 4. Pembayaran iuran Kelompok Oi yang dilakukan untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus dapat dikenakan potongan pembayaran berupa diskon yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 5. Pembayaran iuran Kelompok Oi dilakukan dengan mengisi formulir pembayaran iuran Kelompok Oi dan selanjutnya diserahkan melalui Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 6. Bendahara Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten atau Bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten selanjutnya menerbitkan tanda terima pembayaran (kuitansi); 7. Pembayaran iuran Kelompok Oi adalah merupakan salah satu persyaratan wajib dalam memenuhi ketentuan Sistem Akreditasi Kelompok (SAK) Oi; 8. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok Oi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi lainnya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten; 9. Sanksi administratif dan atau sanksi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 8) Pasal 4 Peraturan ini diberikan dalam bentuk : a. teguran; b. peringatan dan penagihan tertulis sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali; c. tidak mendapatkan pelayanan dalam urusan Ormas, keanggotaan maupun pelayanan administrasi lainnya sebagaimana mestinya; d. tidak dilibatkan dan atau dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten maupun Badan Pengurus Pusat Oi, jika setelah melalui teguran dan peringatan tertulis Kelompok Oi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya. 10. Kelompok-kelompok Oi yang tidak membayar iuran Kelompok selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi pencabutan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kelompok Oi yang bersangkutan dinyatakan bubar; Pasal 4 1. Kelompok-kelompok Oi lama yang telah berdiri sebelum diterbitkannya Peraturan ini wajib mendaftarkan kembali Kelompoknya untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi dan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dengan memenuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf d ayat 5) Pasal 2 Peraturan ini dengan membayar biaya pendaftaran Kelompok yang besarnya tidak lebih besar dari biaya pendaftaran kelompok Oi baru; 2. Besaran tarif maksimum yang dapat dipungut untuk Pendaftaran Kelompok Oi, tarif penerbitan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, tarif penerbitan Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi, tarif administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dan serta Iuran Anggota/Kelompok Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini; Pasal 5 1. Ketentuan-ketentuan tentang Sistem Akreditasi Kelompok Oi diatur dalam Peraturan tersendiri; 2. Ketentuan-ketentuan mengenai format Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Kelompok (SKPPK) Oi, Tanda Daftar Kelompok (TDK) Oi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. 3. Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Pusat Oi yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; 4. Peraturan-peraturan dan/atau keputusan-keputusan Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang pernah diterbitkan sebelumnya yang mengatur tentang Pendaftaran Kelompok Oi, Kartu Tanda Anggota Anggota (KTA) Oi dan Iuran Anggota/Kelompok Oi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini; 5. Hal-hal yang tidak diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan tersendiri. Pasal 6 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, ttd FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi

DIKLAT OI

BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI NOMOR : 02 Tahun 2010 TENTANG KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa untuk mewujudkan tertib keanggotaan dan pengadministrasian keanggotaan Oi, dipandang perlu mengatur ketentuan ketentuan tentang keanggotaan Oi. 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012. 3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam Ormas Oi. Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2. Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN Oi DAN PENDIDIKAN LATIHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud dengan: 1. Keanggotaan Oi adalah ikatan antara perorangan warga negara Indonesia dengan ORMAS Oi. 2. Pendaftaran anggota adalah suatu persyaratan untuk mendapatkan pengesahan sebagai anggota Oi dari Pengurus Kelompok Oi. 3. Kartu Tanda Anggota (KTA) OI Nasional adalah Kartu bukti keanggotaan Oi yang sah dan berlaku diseluruh wilayah negara Republik Indonesia yang diterbitkan oleh BPP Oi. 4. Iuran Anggota ialah iuran wajib yang dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sekali oleh anggota anggota Oi kepada kelompok Oi. BAB II TATA CARA MENJADI ANGGOTA Oi Pasal 2 1. Untuk dapat menjadi anggota Oi adalah dengan mengajukan Surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota ORMAS Oi, yang dapat diperoleh dari Pengurus kelompok Oi. 2. Bentuk Surat permohonan dan Formulir menjadi anggota Oi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. BAB III KARTU TANDA ANGGOTA Oi Pasal 3 1. KTA diterbitkan oleh BPP Oi. 2. Nomor kode Propinsi dan Kota/Kabupaten adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan organisasi ini. 3. Nomor kode kelompok ditetapkan oleh BPK yang bersangkutan. 4. Nomor regitrasi keanggotaan ditetapkan oleh BPP Oi 5. Tata cara pengajuan permohonan penerbitan KTA adalah dengan mengajukan formulir keanggotaan (asli) oleh BPK ke BPP Oi. 6. Setelah Formulir keanggotaan (asli) diisi lengkap dan dilegalisasi oleh ketua kelompok dan ketua BPK diphoto copy dalam rangkap 3 (tiga), masing masing untuk arsip kelompok, BPK, dan BPW. 7. Setelah permohonan diproses oleh BPP Oi, KTA didistribusikan melalui BPK yang bersangkutan. 8. KTA harus dibubuhi Stempel kepengurusan ORMAS Oi dan ditandatangani Oleh Ketua Umum Oi. Pasal 4 1. Anggota-anggota Oi yang telah didaftarkan oleh Kelompoknya, wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional sebagai tanda bukti keanggotaan Oi; 2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional dapat diberikan kepada anggota-anggota Oi setelah mengikuti masa orientasi keanggotaan yang diselenggarakan oleh BPK Oi dan memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi; 3. Masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional adalah selama anggota yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota Oi; 4. Penggantian Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang hilang atau rusak dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Anggota-anggota Oi yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional tidak diwajibkan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Lokal; 6. Atas rekomendasi Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten, Badan Pengurus Pusat Oi sewaktu-waktu dapat mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional apabila : a. Anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti dan/atau keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri; b. Anggota Oi yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan dan syarat-syarat keanggotaan Oi dan diberhentikan keanggotaannya oleh Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten berdasarkan rekomendasi Pengurus Kelompoknya; c. Anggota Oi yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi dan atau peraturan-Peraturan Organisasi Oi lainnya yang berlaku dan anggota Oi yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan Keputusan Musyawarah Kelompoknya. 7. Anggota-anggota Oi yang menyatakan berhenti dan keluar dari keanggotaan Oi atas permintaan sendiri atau diberhentikan keanggotaannya sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c ayat 7) Pasal 3 Peraturan ini, terhitung sejak tanggal anggota Oi yang bersangkutan menyatakan berhenti atau diberhentikan keanggotaannya, maka Kartu Tanda Anggota (KTA) Oi Nasional yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Sistem Penomoran KTA adalah sebagai berikut : 1. 2 digit pertama merupakan kode BPW 2. 2 digit kedua merupakan kode BPK 3. 2 digit ketiga merupakan kode Pengurus Kelompok Oi 4. 2 digit keempat merupakan kode tahun masuk anggota 5. 6 digit kelima merupakan kode urut anggota diberikan BPP Pasal 6 1. Nomor anggota ORMAS Oi tidak dapat berubah dan tidak dapat dipertukarkan. 2. Satu orang anggota ORMAS Oi hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya 3. Format dan ukuran KTA adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Organisasi BAB IV LAPORAN PERKEMBANGAN KEANGGOTAAN Oi Pasal 7 1. Semua tingkatan kepengurusan ORMAS Oi berkewajiban memelihara daftar anggota yang berada di daerah dan saling koordinasi berdasarkan apa yang telah di himpun oleh Pengurus kelompok Oi 2. Setiap 6 bulan BPW Oi berkewajiban melaporkan jumlah anggota yang berada di wilayahnnya kepada BPP Oi BAB V PENDIDIKAN DAN LATIHAN Oi (DIKLAT Oi) Pasal 8 1. Pendidikan dan Latihan Oi (DIKLAT Oi) terdiri dari 4 (empat) tahapan : a. DIKLAT Oi I diselenggarakan oleh PK dibawah koordinasi BPK yang diadakan minimal 6 bulan sekali atau jika pendaftar minimal telah mencapai 10 orang. b. DIKLAT Oi II diselenggarakan oleh BPK dibawah koordinasi BPW yang diadakan minimal 1 tahun sekali. c. DIKLAT Oi III diselenggarakan oleh BPW dibawah koordinasi BPP. d. DIKLAT Oi IV diselenggarakan oleh BPP. 2. Kepesertaan DIKLAT Oi adalah: a. DIKLAT Oi I adalah anggota biasa. b. DIKLAT Oi II adalah PK-PK yang berada dibawah BPK – yang akan menempuh karier kepemimpinan menjadi Pengurus Kota. c. DIKLAT Oi III adalah BPK-BPK yang berada dibawah BPW – yang akan menempuh karier kepemimpinan menjadi pengurus Wilayah. Diadakan Minimal 2 tahun sekali d. DIKLAT Oi IV adalah BPW-BPW yang berada di bawah BPP yang dipersiapkan untuk menduduki kepemimpinan tinggi ORMAS Oi. Diadakan minimal 3 tahun sekali. 3. Dalam hal disuatu daerah belum terdapat BPK atau BPW maka penyelenggaraan DIKLAT Oi I dapat diselenggarakan tanpa koordinasi dengan BPK. Dan DIKLAT Oi II dapat diselenggaran tanpa koordinasi dengan BPW. 4. Pengisi materi DIKLAT Oi disemua tingkatan dianjurkan dan diutamakan diisi oleh pengurus ditingkat atasnya. Pasal 9 1. Pada akhir DIKLAT Oi disetiap tingkatan, peserta wajib mengucapkan Ikrar Anggota Oi. 2. Teks Ikrar adalah sebagai berikut: IKRAR ORMAS Oi Oi…Bersatulah… Kami, Anggota ORMAS Oi berikrar: 1. Oi…Ketuhanan Yang Maha Esa, Keyakinanku 2. Oi…Indonesia Bangsaku, Pancasila azasku 3. Oi...Siap Sedia Mengabdikan Diri, Berjanji dan Berteguh Hati Melaksanakan Tugas Suci, Berbakti pada Ormas. 4. Oi…SOPAN karyaku, Bersatu & Berdaya Cita-citaku 5. Oi…Jujur, Bersahabat, Bertanggung Jawab, Berani, Peduli, Merdeka dan Bermartabat. 6. Oi…Aku Percaya Padamu. Pasal 10 Materi materi DIKLAT Oi secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. Materi DIKLAT Oi I meliputi : a. Ke Oi an / Orientasi Oi b. Ke Indonesiaan, Pancasila & Nilai-nilai perjuangan bangsa. c. Praktek lapangan / Outbond (melatih Kerjasama, Solidaritas, Jujur, Sportif, Menghargai, Persahabatan dan nilai-nilai positif lainnya. Dapat pula hal-hal yang harus dipraktekkan terkait 4 pilar Oi. Misalnya Praktek Niaga, maka anggota harus dapat menjual sesuatu sampai terjual, dsb). d. Wawasan Lingkungan Hidup e. Pengabdian Masyarakat 2. DIKLAT Oi II, meliputi : a. Teori-teori KeOrmasan b. Tehnis Persidangan c. Tehnik Komunikasi, Negosiasi dan Lobbying d. Event Organizer e. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan halhal yang telah didapatkan secara teoritis diatas) f. Pengabdian Masyarakat 3. DIKLAT Oi III, meliputi : a. Leadership b. Management c. Enterpreunership d. Praktek Lapangan atau Outbond (melatih dan mempraktekkan halhal yang telah didapatkan secara teoritis diatas) e. Pengabdian Masyarakat 4. DIKLAT Oi IV, meliputi : a. Pengantar Tata Negara & Ormas Kenegaraan b. Analisis Wacana Hukum, Sosial & Politik c. Analisis Lembaga Sosial/ORMAS/NGO Dalam dan Luar Negeri d. Ideologi-ideologi Dunia 5. Penyelenggara DIKLAT Oi sesuai dengan tingkatannya dapat menambahkan materi lain sesuai dengan kebutuhannya. Pasal 11 Hal-hal tehnis pelaksanaan DIKLAT Oi diseluruh tingkatan seperti waktu, tempat dan modul materi diatur oleh penyelenggara. Pasal 12 1. Peserta DIKLAT Oi berhak menerima sertifikat jika dinyatakan lulus oleh penyelenggara. 2. Sertifikat ditandatangani oleh ketua pengurus dan ketua penyelenggara disetiap tingkatannya. BAB VI JENJANG KARIR ANGGOTA Pasal 13 Jenjang karir kepengurusan dan kepemimpinan Oi adalah sebagai berikut: 1. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua kelompok jika telah mengikuti DIKLAT Oi I. 2. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau Ketua BPK Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 1 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi II. 3. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPW Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 2 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi III. 4. Anggota berhak menjadi Pengurus dan atau ketua BPP Oi, jika telah menjadi anggota Oi minimal 3 tahun dan pernah mengikuti DIKLAT Oi IV. BAB VII PENUTUP Pasal 14 Hal hal yang tidak diatatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi. Pasal 15 Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, ttd FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi

PERATURAN ORMAS OI

BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 01 Tahun 2010 TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA UMUM Oi : Menimbang : 1. bahwa sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan Ormas dan pelayanan anggota Oi, maka Ormas Oi perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara lebih professional, efektif dan efisien; 2. bahwa untuk dapat mewujudkan ketertiban dalam pengaturan Ormas Oi dipandang perlu mengatur tata urutan peraturan-peraturan dalam Ormas Oi; 3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, maka pengaturan dan penetapannya dituangkan dalam Peraturan Organisasi Oi. Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi; 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012; Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI Oi TENTANG TATA URUTAN PERATURAN-PERATURAN DALAM ORMAS Oi. Pasal 1 Dalam Peraturan Organisasi Oi ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat dengan AD adalah Anggaran Dasar Oi; 2. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan ART adalah Anggaran Rumah Tangga Oi; 3. Ketua Umum Oi adalah Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Oi; 4. Badan Pengurus Pusat Oi selanjutnya disingkat dengan BPP Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat nasional yang dipimpin oleh Ketua Umum Oi; 5. Badan Pengurus Wilayah Oi selanjutnya disingkat dengan BPW Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat provinsi yang dipimpin oleh Ketua BPW Oi; 6. Badan Pengurus Kota/Kabupaten Oi selanjutnya disingkat dengan BPK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kota/Kabupaten yang dipimpin oleh Ketua BPK Oi; 7. Pengurus Kelompok Oi selanjutnya disingkat dengan PK Oi adalah badan penyelenggara Ormas Oi tingkat Kelompok yang dipimpin oleh Ketua Kelompok Oi; 8. Musyawarah yang selanjutnya disingkat dengan Munas adalah Musyawarah Nasional ditingkat Nasional/Pusat; 9. Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan Muswil adalah Musyawarah Wilayah ditingkat Provinsi; 10. Musyawarah Kota/Kabupaten yang selanjutnya disingkat dengan Muskot adalah Musyawarah Kota/Kabupaten ditingkat Kota/ Kabupaten; 11. Musyawarah Kelompok yang selanjutnya disingkat dengan Muskel adalah Musyawarah anggota ditingkat Kelompok; 12. Sekretaris Jenderal Oi adalah Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Oi; 13. Satuan Perangkat Ormas Oi Pusat adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Pusat Oi yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan-badan Otonom lain di tingkat pusat yang dibentuk dengan Peraturan Organisasi Oi; 14. Satuan Perangkat Ormas Oi Wilayah adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Wilayah yang terdiri dari Sekretariat BPW, Biro-biro, dan Badan-badan dan/atau Lembaga-lembaga otonom lain di tingkat Wilayah yang dibentuk dengan Peraturan BPW Oi; 15. Satuan Perangkat Ormas Oi Kabupaten/Kota adalah Perangkat Ormas di lingkup Badan Pengurus Oi Kota/Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat BPK, Bidang-bidang, dan Badan-badan dan/atau Lembagalembaga otonom lain di tingkat Kota/Kabupaten yang dibentuk dengan Peraturan BPK Oi; 16. Peraturan Organisasi selanjutnya disingkat dengan PO adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD dan ART serta Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional Oi; 17. Peraturan Khusus pengganti PO selanjutnya disingkat dengan Persus adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang bersifat khusus dan istimewa; 18. Keputusan Ketua Umum Oi adalah peraturan operasional Oi dibawah PO; 19. Peraturan Wilayah selanjutnya disingkat dengan Perwil adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPW Oi dan berlaku untuk wilayah provinsi yang bersangkutan; 20. Peraturan Kota/Kabupaten selanjutnya disingkat dengan Perkot adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus BPK Oi dan berlaku untuk wilayah Kota/Kabupaten yang bersangkutan; 21. Peraturan Kelompok adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Kelompok Oi dan berlaku untuk Kelompok yang bersangkutan; Pasal 2 Tata urutan peraturan dalam Ormas Oi adalah : a. AD Oi; b. ART Oi; c. Ketetapan Munas Oi; d. PO Oi; e. Persus Pengganti PO Oi; f. Keputusan Ketua Umum Oi; g. Ketetapan Muswil Oi; h. Perwil Oi; i. Ketetapan Muskot Oi; j. Perkot Oi; k. Ketetepan Muskel Oi; dan l. Peraturan Kelompok Oi. Pasal 3 1. AD adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi yang ditetapkan oleh Munas Oi yang memuat garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 2. ART adalah peraturan tertinggi dalam Ormas Oi dibawah AD yang ditetapkan oleh Munas Oi yang mengatur penjabaran lebih lanjut dari garis besar dan pokok-pokok aturan Ormas Oi. 3. AD dan ART disahkan dan ditetapkan oleh dan dalam persidangan Munas Oi. 4. Ketetapan Munas Oi, Ketetapan Muswil Oi, Ketetapan Muskot Oi dan Ketetapan Muskel Oi adalah putusan-putusan permusyawaratan anggota sebagai pengemban amanat dan aspirasi anggota-anggota Oi yang ditetapkan dalam siding-sidang permusyawaratan sesuai tingkatannya. 5. PO dibuat dan ditetapkan oleh BPP Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pelaksanaan dari AD, ART dan Ketetapan-ketetapan Munas Oi. 6. Persus Oi dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi dengan mendengar pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Pusat Oi sebagai pengganti PO dalam hal ihwal terjadi kegentingan yang memaksa. 7. Keputusan Ketua Umum Oi yang bersifat mengatur dibuat dan ditetapkan oleh Ketua Umum Oi untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Ormas Oi. 8. Peraturan dan Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi adalah peraturan teknis yang dibuat dan ditetapkan oleh Lembaga-lembaga Non Departemen dan/atau Badan-badan otonom di lingkup BPP Oi setelah mendengar pertimbangan dari Departemen terkait. 9. Perwil dan Perkot merupakan peraturan untuk melaksanakan aturanaturan diatasnya dan menampung kondisi khusus di daerah yang bersangkutan. 10. Perwil dibuat dan ditetapkan oleh BPW Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di wilayahnya. 11. Perkot dibuat dan ditetapkan oleh BPK Oi dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Ormas di daerahnya. 12. Peraturan Kelompok dibuat oleh Pengurus Kelompok dengan mendengar pertimbangan dari Pembina Kelompoknya. Pasal 4 1. Sesuai dengan tata urutan peraturan dalam Ormas Oi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini, maka setiap aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. 2. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam ayat 1), Pasal 4 Peraturan ini, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa dapat diterbitkan Persus sebagai Pengganti PO. 3. Peraturan atau Keputusan Lembaga-lembaga Non Departemen dan Badan-badan Otonom di lingkup BPP Oi dan Lembaga-lembaga atau Badan-badan di wilayah dan di Kota/Kabupaten tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pasal 5 1. BPP Oi berwenang menguji peraturan-peraturan dibawah PO. 2. Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1). Pasal 5 Peraturan ini, BPP Oi membentuk suatu Badan Khusus yang bersifat adhoc yang bertugas khusus untuk itu. 3. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal BPP Oi, Departemen Ormas dan Aparatur BPP Oi, Departemen lain yang terkait, LBH Oi dan unsur independen. 4. Keputusan Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). Pasal 5 Peraturan ini bersifat mengikat dan final. 5. Setiap anggota Oi dapat mengajukan permohonan pengujian peraturan-peraturan dibawah PO. 6. Pengujian terhadap PO dapat dilakukan apabila diajukan oleh sedikitnya 3 (tiga) BPW Oi. 7. Untuk menguji PO, BPP Oi membentuk Badan Khusus yang bersifat independen. 8. Badan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2). dan ayat 7). Pasal 5 Peraturan ini dapat membatalkan PO dan atau peraturan lain dibawahnya. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Organisasi Oi ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Ketua Umum Oi. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi ttd DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, ttd FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi.

DesignTemplate By : KBG KolomBlogGRATIS.blogspot.com